Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang mengembalikan berkas perkara pembunuhan dua gadis dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang menjerat Yustinus Tanaem alias Tinus (42) dengan pasal berlapis hingga terancam hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.